Dari Sembako sampai Tambang Akan Kena PPN 12% Lhoo! Sudah Tahu?
Pemerintah Indonesia berencana akan memberikan PPN 12% pada sembako dan pasir. Tentunya hal ini cukup mengagetkan masyarakat, mengingat masih dalam masa pandemic.
Penetapan PPN 12% untuk Sembako
Penetapan tentang PPN Sembako ini tertera dalam RUU KUP No. 6 Tahun 1983, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pada Pasal 4A RUU KUP ini menyatakan bahwa sembako dihapus dalam kelompok barang yang tidak kena PPN.
Sebelumnya, sembako merupakan kelompok barang yang tidak dikenai PPN yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2000. Namun, tidak semua jenis sembako dikenai PPN.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 terdapat 13 macam sembako yaitu:
- Beras dan gabah
- Sagu
- Kedelai
- Daging
- Jagung
- Susu
- Telur
- Garam
- Sayur-sayuran
- Ubi-ubian
- Buah-buahan
- Gula
- Bumbu-bumbuan
Penetapan PPN 12% untuk Hasil Tambang
Tidak hanya sembako saja yang akan dikenakan PPN melainkan juga, barang hasil tambang. Sebagaimana yang tertera dalam PP No. 144 tahun 2000, adapun barang tambang yang dikenai PPN adalah:
- Minyak mentah
- Pasir dan kerikil
- Panas bumi
- Gas bumi
- Bijih emas, bijih besi, bijih tembaga, bijih nikel, bijih timah, bijih bauksit dan bijih perak
- Batubara sebelum dibuat menjadi briket batubara
Untuk tarif PPN sebagaimana telah diatur di Pasal 7 RUU KUP yaitu sebesar 12%. Namun, besaran tarif PPN ini bisa diubah minimum menjadi 5% atau maksimum menjadi 15%.