Mau Daftar Banpres UMKM 2021 Tahap 3? Simak Penjelasannya!
Masih ingat Banpres UMKM 2021? Ada kabar gembira bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pasalnya di tengah situasi ekonomi yang masih dihantui pandemi, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah masih membuka Bantuan Presiden Produktif.
Bantuan ini disebut Bantuan Untuk Usaha Menengah (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT UMKM) ke UMKM di sejumlah daerah. Pendaftaran dapat anda lakukan secara online hingga 30 Juni 2021. Seperti yang telah diketahui bersama, Banpres UMKM 2021 adalah kebijakan pemerintah yang diterapkan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Syarat Usaha yang Termasuk UMKM
Tujuan Banpres ini untuk membantu pelaku usaha UMKM agar dapat bertahan di tengah pandemi covid-19. Berdasarkan UU No 8 Tahun 2008, sebuah usaha dikategorikan sebagai usaha mikro jika memenuhi 2 syarat yaitu:
- Memiliki jumlah kekayaan bersih maksimal mencapai Rp 50 juta dan tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha, dan
- Memiliki hasil penjualan dalam satu tahun maksimal Rp300 juta.
Banpres UMKM Tahap 1 dan 2 Sudah Cair
Sebelumnya, Kemenkop telah menyalurkan BPUM tahap 1 dan 2 pada periode Januari hingga Mei 2021. Dalam periode tersebut, sebanyak 9.8 juta UMKM yang terdiri dari gabungan penerima yang baru mendaftar dan penerima bantuan tahun lalu telah merasakan manfaat dari bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diterima dari kemenkop. Adapun nominal bantuan Banpres UMKM 2021 sebesar 1.2 juta, lebih sedikit jika dibandingkan dengan nominal bantuan tahun lalu yang mencapai 2.4 juta.
Keberlanjutan program BPUM atau BLT UMKM 2021 disambut positif oleh para pelaku usaha mikro. Bantuan BLT UMKM tersebut merupakan tahap ke-3 yang dilaksanakan oleh pemerintah melalui kerjasama Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Keuangan RI selama pandemi Covid-19.
Penjelasan Banpres UMKM 2021 Tahap 3
Pada tahap 3 Banpres UMKM Tahap 3 kali ini, terdapat 3 juta UMKM yang ditargetkan akan menerima bantuan dari pemerintah. Hingga artikel ini diturunkan masih ada beberapa daerah yang membuka pendaftaran, walaupun tahap pendaftaran sebagian daerah lainnya sudah tutup.
Syarat Pendaftaran Banpres UMKM Tahap 3
Pembukaan pendaftaran saat ini ditujukan untuk memberikan kesempatan bagi para pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan BPUM 2021. Jika anda merupakan pelaku UMKM dan tertarik untuk mendapatkan Banpres UMKM 2021 ini, beberapa persyaratan berikut dapat anda jadikan sebagai acuan:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan merupakan bagian dari ASN, anggota TNI/Polri, dan bukan pegawai BUMN maupun BUMD
- Tidak sedang menjadi nasabah KUR atau kredit perbankan lainnya
- Memiliki bukti kepemilikan usaha berupa NIB atau SKU
- Surat Keterangan Usaha (SKU) dibutuhkan terutama jika pelaku UMKM memiliki E-KTP dan domisili usaha yang berbeda.
Dengan demikian setidaknya ada 6 golongan yang dipastikan haram mendapatkan BPUM 2021, yaitu jika diketahui merupakan golongan ASN, anggota TNI/Polri, merupakan Warga Negara Asing (WNA), bukan pelaku usaha mikro, usaha tidak memenuhi kategori di UU No 28 tahun 2008, dan atau diketahui merupakan pegawai BUMN atau BUMD.
Cara Daftar Banpres UMKM 2021
Ada dua cara yang dapat dilakukan jika anda ingin mendaftar sebagai penerima Banpres UMKM Tahap 3, yaitu secara offline dan online. Jika ingin mendaftar secara offline, tahapannya adalah sebagai berikut:
- Anda dapat melakukan pendaftaran Banpres UMKM 2021 di kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten / Kota wilayah domisili.
- Siapkan berkas yang diperlukan seperti KTP, KK dan NIB atau SKU.
- Isi data diri dan data usaha di form pendaftaran yang telah disediakan secara benar dan lengkap.
- Selanjutnya pengajuan anda akan melalui tahap verifikasi dan validasi oleh Dinas terkait di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.
- Penetapan penerima bantuan merupakan kewenangan penuh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM.
Pada tahun 2020, dinas terkait akan mengirimkan SMS pemberitahuan bahwa pelaku UMKM telah lolos tahap verifikasi dan validasi. Namun di tahun ini, untuk cek penerima bantuan UMKM 2021 atau tidak, anda cukup mengakses laman e-Form BRI yaitu https://eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui apakah usahanya terdaftar atau tidak. Jika sudah dipastikan sebagai penerima Banpres UMKM 2021, anda dapat mencairkan dana Banpres UMKM 2021 dengan menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk menentukan jadwal pencairan.
Cara Pencairan Bantuan UMKM Tahap 3
Adapun jika anda ingin mendaftar secara online, anda dapat mengakses link – link yang telah disediakan di situs dinas terkait masing – masing daerah. Anggaran yang disiapkan pemerintah untuk Banpres Produktif Usaha Mikro Kecil dan Menengah di tahun 2021 ini adalah sebesar Rp. 15.36 Trilliun. Lalu, seperti apa tahap pencairannya?
- Pastikan UMKM anda telah lolos proses verifikasi dan validasi dan dinyatakan sebagai penerima BPUM. Anda akan mendapatkan notifikasi berupa SMS / Whatsapp dan atau melalui telepon dari bank penyalur (Bank bias dari BUMN, BUMD atau PT. POS)
- Datang ke lembaga penyalur dengan membawa dokumen syarat pencairan, yaitu:
- E-KTP
- Fotokopi NIB / SKU
- Kartu Keluarga
- Mengkonfirmasi dan juga menandatangani pernyataan pertanggungjawaban mutlak sebagai pihak penerima UMKM
- Setelah semua data dan dokumen telah terverifikasi, dana sebesar Rp. 1.2 juta akan langsung dicairkan oleh bank penyalur secara sekaligus.
Itu tadi merupakan Syarat dan ketentuan Banpres UMKM 2021 dari pendaftaran hingga pencairan. Jika anda memiliki pertanyaan lain terkait Banpres BPUM 2021, anda dapat menghubungi call center 1 500 587 ataupun pesan teks di nomor whatsapp di 0811 1450 857. Anda juga dapat mengakses email info@kemenkopukm.go.id